Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Hapus dari Daftar

bansos, judi online, PPATK, penerima bansos, DTSEN, Bansos, Penerima Bansos, Judi Online, Pemerintah Gunakan Data DTSEN, Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Hapus dari Daftar

Pemerintah membuka peluang untuk menghapus nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online hingga narkotika. 

Hal ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut bahwa sebanyak 571.410 dari 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online.

"(Kalau) terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Pemerintah Gunakan Data DTSEN untuk Pemutakhiran

Prasetyo menjelaskan, pencoretan tersebut sangat dimungkinkan karena pemerintah kini telah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut mencakup informasi detail seperti nama, alamat, hingga nomor rekening penerima.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
bansos, judi online, PPATK, penerima bansos, DTSEN, Bansos, Penerima Bansos, Judi Online, Pemerintah Gunakan Data DTSEN, Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Hapus dari Daftar

"Sangat bisa, sangat bisa (dihapus). Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa bansos yang disalahgunakan untuk judi online akan dievaluasi, sejalan dengan misi penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," imbuh Prasetyo.

Prabowo Tegas Ingin Berantas Judi dan Narkoba

Lebih lanjut, Prasetyo menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan perintah spesifik terkait penghapusan penerima bansos yang bermain judi. 

Namun, menurutnya, komitmen Presiden dalam memerangi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi sudah jelas.

"Kalau perintahnya (Presiden) secara spesifik tentu tidak, tetapi secara umum itu bagian dari yang harus dirapikan dan apalagi judi," tegasnya.

Pemutakhiran data ini juga mengungkap adanya masyarakat yang seharusnya tidak lagi berhak menerima bansos karena sudah berada dalam kategori ekonomi mampu.

Sebelumnya, PPATK mencatat bahwa dari 9,7 juta NIK yang bermain judi online, sebanyak 571.410 adalah penerima bansos tahun 2024. Lebih mengejutkan lagi, total deposit judi online dari kelompok ini mencapai Rp 957 miliar, atau mendekati Rp 1 triliun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPATK Sebut Ratusan NIK Penerima Bansos Terkait Korupsi dan Pendanaan Terorisme dan Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Puan: Itu Menyimpang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Istana Ancam Coret Penerima Bansos yang Main Judi Online dan Narkoba.