Modus Pemain Judi Online di Bantul Rugikan Bandar, Gunakan Ratusan Kartu SIM dan Bonus Akun Baru

Polisi mengungkap modus lima pelaku judi online yang berhasil merugikan bandar di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelima pelaku tersebut memanfaatkan celah sistem permainan dengan memanfaatkan bonus akun baru untuk meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Kasus ini pertama kali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY lewat penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada akhir Juli 2025.
Penangkapan ini menghebohkan warganet karena dianggap jarang terjadi yakni pelaku judi ditangkap bukan karena kalah, tetapi justru karena merugikan bandar.
Kata "Bandar" bahkan sempat masuk trending di platform X (dulu Twitter) pada Rabu (6/8/2025), dengan lebih dari 16.000 unggahan.
Banyak pengguna media sosial mempertanyakan mengapa polisi bisa mengungkap kasus tersebut, sementara bandar judi online kerap disebut sebagai “musuh negara”.
“Pemain ditangkap karena merugikan bandar. Berarti bandarnya tahu kalau mereka dirugikan, dan mereka lapor? Berarti polisi tahu siapa bandar ini? Lalu kenapa bandarnya nggak ditangkap?” tulis penulis Boy Candra di X.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan berasal dari laporan bandar, melainkan informasi dari masyarakat.
Aparat menerima laporan pada Kamis (10/7/2025) tentang dugaan praktik judi online di sebuah rumah di Banguntapan.
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di lokasi tersebut.
“Informasi awalnya dari masyarakat, bukan laporan bandar,” kata Slamet.
Modus Mengakali Sistem Bandar
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial RDS (32), warga Bantul, bertindak sebagai koordinator. Empat pelaku lain adalah NF (25) warga Kebumen, EN (31) dan DA (22) warga Bantul, serta PA (24) warga Magelang.
RDS mencari situs judi online yang menawarkan promo menarik bagi akun baru. Ia kemudian membagikan tautan tersebut kepada empat pelaku lain yang berperan sebagai pemain slot.
Untuk memaksimalkan peluang menang, mereka menyiapkan ratusan kartu SIM khusus membuat akun baru setiap hari.
“Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar, pemain baru sering diberi kemenangan. Sehari, satu akun top up Rp 50.000,” ujar Slamet.
Teknik “Bakar SIM” untuk Bonus dan Menang
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, kartu SIM digunakan bergantian untuk mengelabui sistem IP address situs judi.
Dengan begitu, sistem mengira pengguna baru dan tetap memberikan bonus promosi.
“Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat akun baru gratis, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uangnya ditarik. Kalau kalah, buat akun baru lagi,” kata Ardiansyah.
Dari keuntungan setiap pemasangan slot sebesar Rp 50 juta, RDS memberikan imbalan kepada masing-masing pemain antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Polisi menyita empat unit komputer, lima ponsel, tangkapan layar situs judi online, sejumlah uang tunai, dan alat bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Saat ini kelima tersangka ditahan di rutan Mapolda DIY.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Jogja dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!