Polda DIY Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?

judi online, Polda DIY, bandar judol rugi, Polda DIY tangkap judol, komplotan judol rugikan bandar, Polda DIY Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?, Berawal dari Laporan Warga, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol di Banguntapan, Pemain Judol Manfaatkan Celah Sistem Bandar, Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat Strategi Cashback, Penangkapan Pemain Judol Tuai Pertanyaan Publik, Tidak Ada Perlindungan untuk Bandar Judi, Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi, Kasus Judol Naik ke Tahap Penyidikan, Pemain Judol Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Polda DIY menangkap komplotan pemain judi online (judol) di Bantul yang disebut telah merugikan bandar.

Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (10/7/2025).

Mereka disebut telah merugikan bandar judol dengan menggunakan modus baru.

Menanggapi penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar ini, warganet pun bertanya-tanya, siapa yang melaporkan mereka ke polisi?

Berawal dari Laporan Warga

Polda DIY mengaku, berhasil mengungkap komplotan pemain judol yang rugikan bandar ini seusai menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan.

Informasi dari masyarakat tersebut menjadi pintu masuk bagi tim Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” jelas Kasubdit V Siber, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).

judi online, Polda DIY, bandar judol rugi, Polda DIY tangkap judol, komplotan judol rugikan bandar, Polda DIY Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?, Berawal dari Laporan Warga, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol di Banguntapan, Pemain Judol Manfaatkan Celah Sistem Bandar, Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat Strategi Cashback, Penangkapan Pemain Judol Tuai Pertanyaan Publik, Tidak Ada Perlindungan untuk Bandar Judi, Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi, Kasus Judol Naik ke Tahap Penyidikan, Pemain Judol Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)

Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol di Banguntapan

Setelah dilakukan penggerebekan, Polda DIY kemudian menangkap lima pelaku judi online.

Mereka adalah RDS (32) asal Bantul, NF (25) dari Kebumen, EN (31), DA (22) warga Bantul, dan PA (24) dari Magelang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyebut, kelima orang ini memiliki peran masing-masing.

“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator,” kata AKBP Saprodin.

Kelima tersangka menjalankan modus dengan mengeksploitasi sistem promosi dari situs judi online.

Satu orang bertindak sebagai koordinator dan empat lainnya sebagai operator yang bermain dengan puluhan akun.

Pemain Judol Manfaatkan Celah Sistem Bandar

AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, para pelaku menggunakan akun-akun baru untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judol.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata Slamet.

Mereka diketahui membuat sekitar 40 akun baru setiap hari dengan bantuan empat unit komputer dan ratusan SIM card yang diganti secara rutin untuk menghindari pelacakan sistem IP address.

“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” lanjut Slamet.

Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat Strategi Cashback

Komplotan judol rugikan bandar dengan strategi yang terencana.

Alih-alih menjadi korban, para tersangka justru memanfaatkan sistem situs untuk menarik keuntungan besar dari cashback dan bonus deposit.

“RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari promosinya, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” tambah Slamet.

Setiap pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, sementara omzet bulanan mereka bisa mencapai Rp 50 juta.

Penangkapan Pemain Judol Tuai Pertanyaan Publik

Setelah Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan bahwa kepolisian melindungi bandar judi karena yang ditangkap justru pihak yang merugikan sistem bandar.

Menanggapi hal ini, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, tanpa pandang bulu, akan ditindak secara hukum.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet.

Tidak Ada Perlindungan untuk Bandar Judi

Polda DIY membantah keras tudingan bahwa mereka membela bandar.

Menurut Slamet, penindakan terhadap komplotan ini sah secara hukum karena adanya laporan dari warga dan bukti aktivitas perjudian yang nyata.

“Penindakan ini juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” ujar Slamet.

Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan empat unit komputer, lima unit ponsel, sejumlah uang tunai, tangkapan layar situs judi online, serta ratusan SIM card yang digunakan untuk membuat akun baru.

Semua barang bukti kini diamankan dan akan dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut.

Kasus Judol Naik ke Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan dan kelima pelaku kini ditahan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kombes Ihsan.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif memerangi perjudian dengan melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa.

Polda DIY terus mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik sebagai pemain maupun pendukung.

Pelaporan aktivitas judi online dari masyarakat dinilai sangat penting.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkas Ihsan.

Pemain Judol Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar dan menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet Riyanto.

Pengungkapan komplotan yang merugikan bandar ini sekaligus menunjukkan bahwa Polda DIY tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara perjudian.

Baik pemain, operator, maupun bandar akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!