Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judi Online, Tegaskan Semua Pelaku Akan Ditindak

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah tudingan warganet yang menilai polisi melindungi bandar judi online.
Klarifikasi ini disampaikan usai viralnya penangkapan lima pelaku yang mengelabui situs judi daring di kawasan Banguntapan, Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Saprodin menyebut tudingan yang beredar di media sosial hanyalah asumsi warganet tanpa bukti.
“Itu asumsi dari mana. Selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” ujarnya.
Laporan Berasal dari Warga
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan informasi terkait aktivitas para pelaku berasal dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional,” tutur Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
Slamet memastikan siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai pemain, operator, pemodal, maupun bandar, akan diproses hukum.
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Banguntapan, Bantul. Polisi mengamankan lima pelaku, yakni:
RDS (32), warga Bantul, berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus.
- NF (25), warga Kebumen, Jawa Tengah.
- EN (31) dan DA (22), warga Bantul.
- PA (24), warga Magelang.
Empat tersangka selain RDS berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi.
Sejak November 2024, kelompok ini meraup keuntungan hingga Rp50 juta per pemasangan slot. Keuntungan dibagi kepada para operator dengan nominal Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Gunakan Ratusan SIM Card untuk Kelabui Sistem
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.
"Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.
Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah akun X (Twitter) @AzzamIzzulhaq mengomentari pemberitaan terkait penangkapan pelaku yang merugikan bandar judi online.
“Wait. What? (Tunggu. Apa?)” tulis @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).
Unggahan tersebut menuai lebih dari 1.700 retweet, 11.000 likes, dan ratusan komentar warganet. Beberapa pengguna X mempertanyakan siapa pihak yang melapor ke polisi, sementara yang lain justru menilai aksi para pelaku bisa membuat bandar judi bangkrut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!