Polda DIY Bantah Ada Titipan Bandar, Penangkapan Pelaku Judi Online Murni Laporan Warga

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan bahwa penangkapan terhadap lima pelaku judi online di wilayah Banguntapan, Bantul, murni dilakukan atas dasar penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan adanya laporan dari pihak bandar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
“Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke polisi,” ujarnya di Mapolda DIY, dikutip , Kamis (7/8/2025).
Ia menepis anggapan yang menyebutkan polisi bergerak karena adanya tekanan dari bandar judi yang dirugikan.
Menurut Saprodin, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara murni tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jadi saya, penanganan judi siber ini murni tindakan kami dalam penegakan hukum,” katanya.
Saprodin menegaskan, tidak ada kerja sama atau relasi dengan pihak bandar judi online.
“Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar,” tegasnya.
Terkait asumsi publik bahwa penangkapan ini terjadi karena bandar merasa dirugikan, Saprodin menyatakan anggapan tersebut tidak berdasar.
“Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk,” imbuhnya.
Berawal dari laporan warga
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (10/7/2025).
Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Warga mencurigai adanya aktivitas tidak biasa yang dilakukan sejumlah orang di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, lima orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Kelompok ini diketahui memanfaatkan celah promosi situs-situs judi online dengan membuat akun baru secara berkala untuk mengklaim bonus, seperti promosi cashback.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ungkapnya.
Omzet capai puluhan juta rupiah per bulan
Dari hasil pemeriksaan, RDS berperan sebagai otak utama sekaligus penyedia perangkat dan modal.
Ia mengatur seluruh kegiatan perjudian, mulai dari pencarian situs, pengumpulan link promosi, hingga pengoperasian komputer.
“RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situs, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online,” ungkap Slamet.
Para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun.
Dalam sebulan, omzet yang dihasilkan bisa mencapai Rp 50 juta.
Sementara itu, para operator atau karyawan digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Persoalan pemberantasan judi online tergantung kemauan
Sementara itu, menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, persoalan pemberantasan judi online sampai akarnya bukanlah persoalan kemampuan, melainkan kemauan.
Pasalnya, aparat penegak hukum telah dibekali dengan senjata, yakni UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, pihaknya berharap Satgas Pemberantasan Judi Daring juga dapat menelusuri dugaan dana mencurigakan yang muncul, sehingga pengungkapan judi online menjadi lebih menyeluruh.
"Transaksi yang katanya nilainya sampai ratusan triliun itu larinya ke mana? Kita juga enggak lupa bahwa pada waktu menjelang pemilu dikatakan ada dana dari judi online masuk ke pendaan kampanye," ujarnya, dikutip dari Harian Kompas (28/6/2024).
Diketahui, sejak 4-19 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup 104.819 situs karena disinyalir terkait dengan judi online, dikutip (21/11/2024).
Apabila dihitung sejak 20 Oktober 2024, jumlah situs yang ditutup mencapai sekitar 380.000 situs.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!