DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan, Tegaskan Tak Ada Kebijakan Baru

Pajak, pajak, amplop kondangan, Amplop Kondangan, Direktorat Jenderal Pajak, DJP Bantah Isu Pajak Amplop Kondangan, Tegaskan Tak Ada Kebijakan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan pemungutan pajak terhadap amplop kondangan.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah kabar yang disampaikan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dilansir Kompas.com (24/07/2025), kabar mengenai rencana pemungutan pajak terhadap amplop kondangan awalnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Mufti mengungkapkan kekhawatiran masyarakat atas isu tersebut.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti.

DJP Klarifikasi: Tidak Ada Pajak untuk Amplop Kondangan

Menanggapi isu tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak terhadap amplop kondangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Rosmauli menambahkan bahwa kabar tersebut kemungkinan muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tidak Semua Penerimaan Dikenai Pajak

Dalam penjelasannya, Rosmauli mengakui bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pajak tidak berlaku untuk semua situasi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Anggota DPR: Kami Dengar Amplop Kondangan Akan Dimintai Pajak Pemerintah, Ini Tragis.