Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Wamenkum Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewenangan di RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang akan segera dibahas bersama DPR RI.

Menurutnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan masing-masing.

"Meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi. Karena tidak mungkin penyidik akan berdiri sendiri, penuntutan akan berdiri sendiri, tidak mungkin," kata Eddy Hiariej, dikutip Selasa (24/6).

Dalam RUU KUHAP ini, juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan. Meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam.," tuturnya.

Eddy memastikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP telah mendapatkan masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kemudian, melibatkan Advokat dan tentunya juga dari Koalisi Masyarakat sipil.

“Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya.

Ia memastikan RUU KUHAP bisa diakses oleh publik setelah diserahkan ke DPR.

"Setelah kita menyerahkan ke DPR, maka DPR akan membuka itu kepada publik. Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana, daftar inventaris masalahnya jangan tunggu tubuh dari DPR, tapi DPR akan membuka kepada publik. Saya kira begitu ya," pungkasnya. (Pon)