Komisi III Tegaskan Aturan Penyadapan Tak Masuk RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024

 Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak masuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

Ia menambahkan ketentuan itu sudah disepakati komisi bidang hukum legislatif.

"Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Komisi III DPR, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.

Ilustrasi penyadapan.

Ilustrasi penyadapan.

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku aturan penyadapan bisa membahayakan masyarakat. Nantinya, aturan penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus dan melibatkan publik.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa operator telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gedung Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung

Namun, hal itu mendapat respons dari salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agak tidak sembarangan melakukan penyadapan.

Ditekankannya, penyadapan baru bisa dilakukan pada situasi tertentu. Misalnya untuk mencari tersangka penyidikan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi itu dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku. Sehingga harus dibutuhkan alat sadap, nah itu dimungkinkan bisa," ucap Lallo.