Komisi III DPR Secara Resmi Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Bentuk Panja dan Minta Pemerintah Segera Serahkan DIM

Komisi III DPR RI segera akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sudah ada perlu direvisi dan diperbarui demi mengikuti perkembangan jaman.
KUHAP saat ini yang sudah berlaku selama 44 tahun dan dinilai kurang melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Adapun RUU KUHAP, sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Komisi III DPR RI secara resmi memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan awalnya mengenai RUU tersebut dilanjutkan dengan pandangan dari pemerintah. Selain itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP.
"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rapat tersebut juga berisi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI.
"Meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik," katanya. (*)