Tak Bisa Menolak, Tarif Baru Tol Becakayu Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

tol becakayu, kenaikan tarif tol, Tarif Tol Becakayu, Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Gerbang Tol Jakasampurna, Tak Bisa Menolak, Tarif Baru Tol Becakayu Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

- Tak bisa menolak, tarif baru tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi berlaku mulai hari ini pukul 06:00 WIB, (9/8/25).

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 685/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan, serta guna menjaga kualitas layanan dan operasional jalan tol secara optimal," ungkap Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono dalam keterangannya, (8/8/25), dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol telah dipenuhi 100 persen, yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga ketersediaan layanan darurat dan aspek lingkungan.

KKDM juga memastikan proses sosialisasi penyesuaian tarif telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara menyeluruh melalui berbagai media komunikasi, termasuk media cetak (pamflet), media online, media sosial, elektronik, spanduk, serta penggunaan Variable Message Sign (VMS) di lokasi strategis.

"Sosialisasi juga dilengkapi dengan audiensi bersama pemerintah daerah setempat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan," tandas Aris.

Besaran kenaikan tarif Tol Becakayu berlaku berbeda pada masing-masing zona dan golongan kendaraan, dan diterapkan saat pengguna melakukan transaksi di masing-masing gerbang tol.

tol becakayu, kenaikan tarif tol, Tarif Tol Becakayu, Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Gerbang Tol Jakasampurna, Tak Bisa Menolak, Tarif Baru Tol Becakayu Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Untuk Golongan I, penyesuaian tarif sebesar Rp 500 hanya terjadi di Zona 3 (GT Bintara Jaya dan Jakasampurna) serta Zona 4 (GT Marga Jaya 1 & 2).