Keunggulan e-BPKB yang Mulai Berlaku untuk Kendaraan Baru

Proses mutasi kendaraan bermotor diperlukan saat seseorang membeli dalam kondisi bekas. Proses ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat lantaran membutuhkan waktu lama.
Selain lama, proses mutasi kendaraan bisa membuat masyarakat bolak balik ke Samsat asal untuk proses cabut berkas, dan ke Samsat tujuan untuk pendaftaran berkas.
Bila pemilik kendaraan bermotor bekas berada di daerah atau provinsi berbeda, tentu proses mutasi kendaraan bermotor sangat merepotkan.
Kini hadir Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB), diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari upaya transformasi digital di bidang administrasi kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku. Tapi, dengan dimensi lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil.
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo mengutip dari Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Wibowo menambahkan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.
Selain itu, ada beberapa keunggulan yang didapat dari BPKB elektronik, diantaranya:
Ilustrasi BPKB Elektronik. BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?
- Memiliki ukuran lebih kecil seperti paspor Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM atau KTP
- Disematkan chip untuk deteksi identitas kendaraan
- Terkoneksi dengan NFC di smartphone
- Proses mutasi kendaran lebih cepat satu hari jadi dari sebelumnya yang berbulan-bulan.
Sebagai informasi, saat ini BPKB lama masih berlaku. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru atau e-BPKB saat membeli kendaraan baru.