Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku sampai 31 Juli 2025

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak lampung 2025, Batas pemutihan pajak Lampung, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berlaku sampai 31 Juli 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, program ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan nomor kendaraan BE, baik plat hitam, putih, merah maupun kuning.

“Program ini akan memberikan keringanan mulai dari bebas tunggakan dan denda PKB, bebas BBN dan bebas pajak progresif, program ini tersedia di seluruh pelayanan Samsat terdekat maupun online,” ucap Mirza.

Mirza mengatakan, pembayaran pajak tahunan bisa melalui Samsat Induk atau Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, maupun Samsat Container, atau melalui Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes dan Signal.

Adapun untuk syarat pembayaran pajak lima tahunan dengan membawa KTP, STNK, TBPKP, BPKB, Surat kuasa jika berwakil, dan Cek fisik kendaraan