Opsen Pajak Berlaku, Harga Mobil Naik sampai Rp 5 Juta

Penerapan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk unit baru secara langsung membuat harga jual naik. Kondisi ini tentu bakal memengaruhi penjualan mobil di daerah.
Penerapan opsen merupakan langkah pemerintah guna memangkas birokrasi dalam penyaluran dana yang diperoleh dari pajak. Jadi, pemerintah kota dan kabupaten bisa langsung menerima dana dari pungutan.
Hal ini diungkap Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Yang (harganya) naik itu di April sudah dimplementasikan adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat, Bangka Belitung, sama Sulawesi Selatan,” ujar Agung.
“Yang kami tunggu adalah ketentuannya, karena sudah habis masanya, sampai akhir April, itu adalah Gorontalo sama Sumatera Utara,” kata dia.
Menurutnya, kenaikan harga mobil Daihatsu karena opsen pajak di wilayah-wilayah tersebut berkisar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta secara on the road.
“Kami harapkan semoga ini tidak jadi diimplementasikan. (Daerah) yang lain belum ada lagi. Karena ada yang di-postpone, ada yang sampai 6 bulan. Kita tunggu ya, kami tunggu akan seperti apa,” ujarnya.