DKI Jakarta Tetapkan Pajak 10 Persen untuk Olahraga Padel, Berlaku untuk Sewa Lapangan hingga Tiket Masuk

padel, Pajak, pajak, Pemprov DKI Jakarta, pajak untuk lapangan padel, DKI Jakarta Tetapkan Pajak 10 Persen untuk Olahraga Padel, Berlaku untuk Sewa Lapangan hingga Tiket Masuk

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT sektor hiburan yang dikenakan terhadap penggunaan fasilitas olahraga padel ditetapkan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).

Andri menjelaskan, fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, yang termasuk dalam objek PBJT. Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan — baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri.

Selain padel, terdapat sejumlah jenis olahraga permainan lain yang juga dikenakan PBJT sektor hiburan oleh Pemprov DKI Jakarta, di antaranya:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
  • Lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, dan squash
  • Lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak
  • Tempat bowling, biliar, dan panjat tebing
  • Tempat ice skating, berkuda, sasana tinju dan bela diri
  • Tempat atletik/lari serta jetski

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas basis pajak hiburan daerah serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga padel dan sejenisnya di Jakarta kini akan dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen dari total biaya layanan atau transaksi yang dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul