Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlaku sampai 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025.
Program pemutihan pajak ini sebelumnya dimulai pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.
Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 2025 guna meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan bayar pajak.
"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," ucap Andra dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP yang sesuai dengan nama pada STNK
- Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan)
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak.
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.