Pemutihan PKB di Banten Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuannya

kendaraan bermotor, Kendaraan Bermotor, Pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, Kendaraan bermotor, otomotif, Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten, Pemutihan PKB di Banten Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai hari ini, 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Dalam beleidnya, pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu pembebasan atas dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak 2025-2026.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengingatkan warga Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Ia pun mengajak masyarakat untuk datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Banten.

"Animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (9/4/2025).

Pemutihan pajak kendaraan di Banten menambah sederet Provinsi yang melaksanakan kegiatan serupa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Aceh, Kepulauan Riau, hingga Bali.

Sehubungan dengan itu, sejumlah persiapan yang dilakukan mencakup teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, seperti ketersediaan personel, jumlah loket, dan pusat informasi. 

“Sampai berbagai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan ini, termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," kata Andra.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.