Warga Brasil dan Turki Kini Bebas Visa ke Indonesia, Berlaku 30 Hari

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki.
Kebijakan tersebut efektif mulai tanggal 3 Juli 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan
hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan
instansi-instansi terkait. Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk
Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan
BVK bagi warga negara Indonesia,” jelas Yuldi dalam siaran pers, Rabu (2/6/2025).
Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 95 Tahun 2024.
Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.
Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak
dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Warga Brasil dan Turki
pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan
bisnis serta berobat.
“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung
pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki
kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing
dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuldi.