Masih Ada Dispensasi, Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengakomodir pengguna kendaraan yang hendak melakukan pengurusan SIM tanpa harus ke Satpas pada Jumat (11/4/2025).
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 10, 2025
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C saja. Layanan ini sangat bisa dimanfaatkan mengingat waktu dispensasi perpanjangan SIM untuk libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 hanya sampai 18 April 2025.
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.