Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang, Ada Bonus Bebas PKB Setahun

Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Langkah ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dalam unggahan tersebut, Bapenda menyatakan bahwa keputusan memperpanjang masa pemutihan didasarkan pada tingginya antusiasme masyarakat.
"Karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat, nih, Mimin informasikan perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Oktober 2025," tulis akun Bapenda Lampung.
Apa Saja Manfaat Program Ini?
Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka. Beberapa manfaat utama yang dapat dinikmati pemilik kendaraan bermotor meliputi:
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan Saja
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dihitung. - Penghapusan Denda dan Pokok Tunggakan
Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak serta pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya. - Penghapusan Denda Jasa Raharja
Denda tunggakan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja juga dibebaskan selama masa program berlangsung. - Bebas PKB Satu Tahun untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan keuntungan tambahan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun penuh setelah mutasi disahkan.
Apa Saja Komponen yang Tetap Harus Dibayar?
Meskipun banyak item yang dibebaskan, terdapat sejumlah komponen biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- SWDKLLJ tahun berjalan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya pembuatan dan perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.
Untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat.
Petugas akan membantu memverifikasi data serta menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai kebijakan pemutihan.
Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Selain mendapat berbagai keringanan, pemilik kendaraan juga dapat menghindari potensi sanksi administratif dan hukum di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu 31 Oktober 2025. Jangan tunggu antrean panjang di akhir masa program. Segera kunjungi Samsat terdekat dan tuntaskan kewajiban Anda!
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".