Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol

Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya digelar di Jakarta, Jawa Barat serta Banten saja. Sejumlah daerah turut menerapkan program serupa.

Terkini Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembebasan tunggakan pokok pajak daerah untuk masyarakat di Surabaya dan sekitarnya.

Program kali ini bakal berjalan selama beberapa hari ke depan atau mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.

"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global," ungkap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur di laman resmi Bapenda Jawa Timur, Selasa (15/07).

Periksa BPKB Online

Khofifah menuturkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor sengaja mereka gelar untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dia pun berharap banyak masyarakat memanfaatkan keringanan yang mereka berikan.

"Terutama wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," la melanjutkan.

Orang nomor satu di Jawa Timur itu juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini dikhususkan buat para pelaku ojek online (Ojol).

"Serta wajib pajak (pemilik) kendaraan sepeda motor roda tiga," tegas Khofiifah.

Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025.

Di dalamnya mengatur beberapa hal mengenai pembebasan pajak kendaraan bermotor, berikut rangkumannya.

  • Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas pengenaan PKB Progresif
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE
  • Pembebasan tunggakan PKB 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan buat kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Cara Perpanjang STNK

Adapun ketentuan teknis dari kebijakan pembebasan pajak daerah adalah sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak yang belum tercantum pada data P3KE, dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH
  • Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI dan ShopeeFood;
  • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000,- (di luar opsen)
  • Pelaksanaan Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.