Masih Berlaku Mei 2025, Ini Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
13 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025, tersedia diskon hingga bebas denda tunggakan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia pada Mei 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk insentif bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih ringan, sekaligus menghapus beban denda dan biaya administrasi lainnya.
Setiap provinsi menetapkan skema dan periode berbeda dalam pelaksanaannya. Mulai dari penghapusan tunggakan dan denda, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan besar terhadap pokok pajak kendaraan.
Berikut daftar 13 provinsi yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Insentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 dan diumumkan melalui akun resmi BPKA Aceh.
Dengan insentif ini, pemilik kendaraan di Aceh tidak akan dikenai tambahan tarif progresif meski memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
2. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada Juni 2025.
Warga cukup membayar sesuai pajak tahun 2024, sehingga besaran kewajiban yang dibayarkan lebih ringan dari nominal seharusnya.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Perda Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan SK Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Melalui akun Instagram resmi, Bapenda Sumsel menyampaikan bahwa relaksasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
4. Lampung
Lampung menggelar program pemutihan sejak 1 Mei 2025, dengan tetap mempertahankan tarif PKB dan BBNKB tanpa kenaikan, meski opsen pajak kendaraan mulai diberlakukan sejak Januari.Bapenda Lampung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan masyarakat.
5. Banten
Pemprov Banten menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun. Program ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Warga cukup membayar pajak tahunan kendaraan untuk 2025, sementara seluruh sisa kewajiban sebelumnya dihapuskan.
6. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum tahun 2024 mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Selain itu, bea balik nama kendaraan juga digratiskan dalam periode ini. Namun, masyarakat tetap dikenakan opsen pajak sesuai ketentuan terbaru.
7. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini meliputi pembebasan seluruh pokok pajak, denda keterlambatan, dan tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024.
Meskipun begitu, wajib pajak tetap harus melunasi kewajiban PKB untuk tahun 2025 agar bisa memanfaatkan fasilitas ini.
8. Kalimantan Selatan
Kalsel memberikan potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam dan kuning, menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, serta menggratiskan BBNKB-II.
Program ini berjalan sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025, tanpa ada rencana kenaikan tarif pajak kendaraan sepanjang tahun.
9. Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim menggelar pemutihan pajak dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan selama periode tersebut.
Warga hanya diwajibkan membayar PKB tahun 2025 untuk bisa mendapatkan pembebasan atas denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini membebaskan denda PKB serta pokok BBNKB ke-2 yang sebelumnya hanya berlaku hingga Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
11. Sulawesi Tengah
Pemprov Sulawesi Tengah menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk BBNKB II dan pajak progresif. Program ini berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif menyeluruh untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulteng.
12. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025, khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1.
Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya dan 2025.
13. Bali
Pemprov Bali memberikan potongan pokok PKB kendaraan di bawah 200 cc sebesar 14,35 persen, dan untuk di atas 200 cc sebesar 12,15 persen. Selain itu, kendaraan sosial dan pemerintahan mendapat potongan hingga 39,76 persen.
Diskon sebesar 24 persen juga berlaku untuk pembayaran pokok BBNKB. Program ini dimulai sejak 5 Januari 2025 dan masih berlaku.