Pemprov DIY Gelar Pemutihan hingga Oktober, Tetap Bayar Pokok Meski Denda Dihapus

- Bisa dimanfaatkan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Namun ada beberapa ketentuan yang harus disimak baik-baik.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY menghapus tunggakan denda pajak kendaraan yang dimiliki wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, masyarakat Jogja yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapat keringanan saat membayarkan kewajibannya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara resmi berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.
Melansir Kompas.com, ketentuan program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya. Denda yang dihapus meliputi: