Top 11+ Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025, Ada Kalbar dan Kaltara

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.
Program ini memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sesuai jadwal dan ketentuan di masing-masing daerah.
Dilansir dari (29/6/2025), berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan selama Juli 2025:
1. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
4. DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa layanan program ini tersedia di berbagai lokasi.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com (23/6/2025).
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
"Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Rahmat.
7. Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.
"Kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucapnya dikutip dari Kompas.com (19/5/2025).
Selain itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya dihapuskan, serta biaya mutasi kendaraan dibebaskan.
8. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.
9. Riau
Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang. Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor BM.
Untuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk, pemerintah memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
10. Papua
Program pemutihan pajak di Provinsi Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pemerintah memberikan penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5–40 persen.
Diskon 30 persen diberikan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Sementara itu, diskon 40 persen ditujukan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi. Diskon 5–40 persen juga berlaku untuk pendaftaran balik nama kendaraan bermotor.
11. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.
Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
(Kompas.com: Alicia Diahwahyuningtyas, Resa Eka Ayu Sartika, Erwin Setiawan, Aditya Maulana)