Top 11+ Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak juli 2025, provinsi gelar pemutihan pajak 2025, 11 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, 1. Jawa Barat , 2. Banten , 3. DKI Jakarta , 5. Kalimantan Barat , 6. Kalimantan Utara , 7. Lampung, 8. Bangka Belitung , 9. Sumatera Barat , 10. Riau, 11. Papua 

Total masih ada 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, guna meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Program ini menawarkan berbagai insentif, seperti penghapusan tunggakan pajak tahun lalu, denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, beberapa provinsi juga memberikan diskon pajak dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi sudah berakhir, tapi ada juga yang memperpanjang masaya.

Berikut daftar 11 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan per Juli 2025: 

1. Jawa Barat 

Gubernur Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.

Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. 

Selainitu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.

2. Banten 

Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program ini memberikan penghapusan tunggakan dan denda pajak. Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan. 

3. DKI Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025. 

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 mengatur kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak juli 2025, provinsi gelar pemutihan pajak 2025, 11 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, 1. Jawa Barat , 2. Banten , 3. DKI Jakarta , 5. Kalimantan Barat , 6. Kalimantan Utara , 7. Lampung, 8. Bangka Belitung , 9. Sumatera Barat , 10. Riau, 11. Papua 

BPKB lama masih tetepa berlaku meski BPKB elektronik resmi berlaku.

Program ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan berupa penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024. 

5. Kalimantan Barat 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. 

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya. 

6. Kalimantan Utara 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025. 

Adapun, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).  Sementara itu, pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan diskon atau pembebasan. 

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. 

Berdasarkan laman resmi PPID Provinsi Lampung, program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda. 

Program ini dilaksanakan secara serentak di Lampung, berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam. Masyarakat hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan.

8. Bangka Belitung 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei sampai 31 Juli 2025. 

Masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB tahun berjalan, karena semua tunggakan PKB dan dendanya dihapuskan. 

pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak juli 2025, provinsi gelar pemutihan pajak 2025, 11 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, 1. Jawa Barat , 2. Banten , 3. DKI Jakarta , 5. Kalimantan Barat , 6. Kalimantan Utara , 7. Lampung, 8. Bangka Belitung , 9. Sumatera Barat , 10. Riau, 11. Papua 

Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)

Selain itu, Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan. Sehingga, wajib pajak menjadi lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

9. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tahun ini menawarkan berbagai insentif. Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. 

Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Program ini turut menghapus denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

10. Riau

Pemerintah Provinsi Riau, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025.  

Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 menjelaskan pemerintah memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. 

Keterlambatan membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.  

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. 

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. 

11. Papua 

Gubernur Papua kembali menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen. 

Mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih. 

Ada pula diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar mutasi masuk antar provinsi. Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5 sampai 40 persen untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.