Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir Bulan Ini

Masyarakat di sejumlah provinsi di Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Program ini dapat digunakan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, karena mereka dapat membayar kewajibannya tanpa dibebani denda atau biaya tambahan tertentu.
Namun, program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi akan berakhir pada bulan ini.
Adapun daftar provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya berakhir pada bulan ini adalah sebagai berikut:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sejumlah insentif menarik.
Program ini dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak yang akan berakhir 30 Juni 2025.
Program ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya, serta bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ.
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Tengah hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak akan dihapus, termasuk denda Jasa Raharja. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan dengan membawa STNK dan KTP.
4. Kalimantan Timur
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Selama program berlangsung, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.