Masih Ada Program Pemutihan, Kesempatan Aktifkan STNK yang Terblokir

pemutihan pajak, program pemutihan, Kendaraan diblokir, Masih Ada Program Pemutihan, Kesempatan Aktifkan STNK yang Terblokir

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Jumat (3/5/2025).

“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Pengaktifan kembali STNK yang diblokir dapat dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kepemilikan kendaraan.

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
  • Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT
  • Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Jika kendaraan yang Anda beli berasal dari luar daerah, Anda perlu melakukan proses pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di tempat domisili baru.