Belum Semua Tahu, STNK Bisa Terblokir Karena Lima Sebab Ini

stnk, penyebab STNK terblokir, STNK Terblokir, Urus STNK Terblokir, Belum Semua Tahu, STNK Bisa Terblokir Karena Lima Sebab Ini

- Belum semua tahu beberapa sebab STNK bisa terblokir.

Karena setidaknya ada lima hal yang bisa membuat STNK tersebut diblokir.

Oleh itu, sebelum mengurus STNK yang terblokir, pemilik kendaraan perlu memahami terlebih dahulu penyebab STNK bisa diblokir sebagaimana diatur dalam peraturan berikut.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK terblokir karena beberapa hal berikut:

1. Permintaan pemilik kendaraan sebelumnya karena sepeda motor atau mobil dijual belikan

2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri

3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit

4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas

5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Sementara, jika kendaraan terblokir pemiliknya bisa mengurusnya dengan syarat berikut ini:

- Surat permohonan buka blokir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan Fotokopi
- Kuitansi beli kendaraan, jika membeli kendaraan bekas
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Melunasi tagihan pinjaman atau kredit, jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
- Melunasi tagihan e-tilang, jika STNK diblokir karena telat membayar tilang
- Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, maka pemiliknya perlu bayar denda tilang maka surat buka blokir otomatis dikeluarkan

Dengan mengetahui penyebab STNK yang terblokir, pemilik kendaraan bisa menghindari berbagai masalah administrasi di kemudian hari.