Benarkah Urus STNK yang Hilang Harus Pasang Iklan di Media? Ini Penjelasannya

STNK, stnk hilang, pasang iklan, urus stnk hilang harus iklan di koran, Urus STNK HIlang, Benarkah Urus STNK yang Hilang Harus Pasang Iklan di Media? Ini Penjelasannya

Salah satu syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang adalah memasang iklan kehilangan di media massa.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tujuan pemasangan iklan di surat kabar atau media adalah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai kehilangan tersebut, dengan harapan STNK dapat ditemukan dan dikembalikan jika ada yang menemukannya.

“Memberitahu kepada masyarakat luas, dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan,” ucap Malau kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

  • Mengajukan laporan kehilangan di Polres/Polsek terdekat
  • Melakukan pendaftaran iklan koran media cetak terkait kehilangan STNK, dengan cukup melampirkan kuitansi pendaftaran pada media cetak tersebut
  • Hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor (pelayanan ada di kantor Samsat sesuai asal kendaraan).
  • Melampirkan KTP asli pemilik sesuai STNK
  • Melampirkan BPKB asli
  • Melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup apabila diwakilkan

Untuk besaran tarif biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK roda empat sebesar Rp 200.000 dan roda dua sebesar Rp 100.000, sesuai ketentuan dari PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, besaran tarif pajak kendaraan akan dihitung kembali oleh petugas penetapan Bapenda Samsat dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditetapkan oleh Jasa Raharja di kantor Samsat.