Santai Bisa Diatur, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Meski STNK Hilang

- Kendaraan tetap bisa proses balik nama meski STNK sudah hilang.
Santa semua bisa diatur, asalkan mengikuti prosedur yang benar.
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat (Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk memblokir STNK lama, sehingga tidak muncul masalah kepemilikan ganda bila STNK lama tiba-tiba ditemukan.
Setelah itu, bisa langsung mengurus balik nama seperti biasa dengan menyiapkan dokumen berikut:
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Jika semua dokumen lengkap, bisa lanjut mengurus STNK baru atas nama sendiri, sekaligus membayar pajak kendaraan.
Setelah STNK baru terbit, proses berikutnya adalah balik nama BPKB.
Pada tahap ini, tak perlu lagi membawa STNK lama atau surat kehilangan, cukup STNK baru dan kelengkapan lainnya, terdiri dari:
- Salinan STNK baru
- BPKB lama beserta fotokopi
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi
- Salinan kwitansi pembelian kendaraan
Dengan mengikuti prosedur ini, kendaraan Anda akan sepenuhnya terdaftar atas nama sendiri dan dokumen resminya lengkap.
Jadi, meski STNK hilang, bukan berarti urusan administrasi tak bisa diselesaikan.