Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Begini Caranya

Balik nama, kendaraan bekas, Samsat, balik nama, Balik Nama, samsat, persyaratan, Balik Nama Kendaraan Bisa Diwakilkan, Begini Caranya

Mewakilkan proses balik nama kendaraan diperbolehkan oleh pihak kepolisian maupun Samsat, selama disertai surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah.

  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik kendaraan (penerima kuasa wajib membawa KTP asli dan fotokopi).
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai sebagai bukti transaksi.
  • Hasil cek fisik kendaraan, dilakukan di kantor Samsat.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Samsat akan memproses balik nama sesuai prosedur. Kendaraan akan didaftarkan atas nama pemilik baru, termasuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Mengenai biaya, pemilik kendaraan perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang besarannya mencapai 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bekas.