BBNKB Dihapus, Ini Daftar Biaya yang Masih Wajib Dibayar Saat Balik Nama

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (19/5/2025).
Pada sisi lain, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa kesesuaian data kepemilikan kendaraan sangat penting, terutama dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.