Wajib Diurus, Ini Cara dan Biaya Ambil Motor Yang Disita Polisi

Motor Sitaan, Motor Disita Polisi, ambil motor sitaan, Motor Sitaan Polisi, Biaya Ambil Motor Sitaan, Wajib Diurus, Ini Cara dan Biaya Ambil Motor Yang Disita Polisi

- Motor yang disita Polisi di jalan wajib diurus untuk segera diambil.

Karena polisi tidak akan menahan motor tersebut dalam waktu yang lama.

Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, memastikan pengambilan kendaraan bermotor yang disita kepolisian bisa dilakukan setelah permasalahannya selesai, baik itu tilang maupun kecelakaan, seperti dikutip dari Kompas.com (30/4/25).

Jika penyitaan dilakukan karena tilang, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Adapun untuk pengambilan motor yang disita karena kecelakaan, pemilik dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan ke penyidik yang akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat.

Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan di kantor kepolisian.

Perlu diketahui, kendaraan yang disita dan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.