Begini Cara dan Biaya Bikin SIM secara Online 2025

Kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah karena bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa melakukan uji teori SIM di mana saja, kemudian jika lulus baru melanjutkan ke ujian praktik di Satpas terdekat.
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
- Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”
- Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru
- Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih
- Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B I : Rp 120.000
- SIM B II : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I : Rp 100.000
- SIM C II : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM D I : Rp 50.000