Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS?

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas untuk mengemudi di jalan raya.
SIM sendiri memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala agar tetap sah digunakan.
Sementara itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan, yang sebelumnya telah diuji cobakan sebagai bagian dari persyaratan tersebut.
Lantas, apakah saat ini pembuatan dan perpanjangan SIM perlu melampirkan BPJS Kesehatan?
Cara perpanjang SIM dengan KTP luar daerah atau luar domisili.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, penggunaan BPJS sebagai syarat penerbitan SIM masih disosialisasikan.
“Kepesertaan aktif BPJS merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Namun, untuk saat ini berdasarkan petunjuk dari Kakorlantas pelaksanaannya masih dalam tahap sosialisasi,” ucap Prianggo.
Ia melanjutkan, hal tersebut dikeranakan proses pengitegrasian masih dalam pengkajian BPJS, sehingga belum sepenuhnya diterapkan dalam layanan penerbitan SIM.
Dengan demikian, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan secara hukum telah tercantum dalam regulasi sebagai salah satu syarat penerbitan SIM, pelaksanaannya di lapangan masih dalam tahap sosialisasi.