Masih Ada Waktu, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Yang Sudah Mati

Masih ada waktu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati alias kedaluwarsa.
Sobat masih bisa melakukan perpanjangan SIM hingga tanggal 19 April mendatang.
Informasi ini bisa dilihat pada akun Instagram resmi Korlantas di @korlantas.ntmc.
Di dalam postingan tersebut ada syarat pemegang SIM yang bisa perpanjangan meski sudah mati.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjang masa SIM pada tenggat waktu 8-19 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun IG tersebut.
Nah, jadi dari keterangan tersebut, jika SIM sobat habis masa berlakunya bukan di antara tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, mekanismenya bukan perpanjangan, tapi bikin baru.
Selain itu, di keterangan juga disebutkan, jika masa tenggat waktu itu terlewati, maka pemilik SIM yang mati kan dilakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Jadi, dijaga yaa waktu tenggatnya.