Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Saat Libur Idul Adha Terakhir Hari Ini

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang SIM-nya habis masa berlaku saat libur Idul Adha dan cuti bersama 2025.
Dispensasi perpanjangan SIM berlaku mulai Selasa (10/6/2025) sampai Kamis (12/6/2025). Artinya, hari ini adalah hari terakhir yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 10-12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan akun X @tmcpoldametro, dikutip Rabu (11/6/2025).
Perlu diingat, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja.
Pengumuman Satpas Sim Dit Lantas Polda Metro Jaya Bagi Pemegang SIM : pic.twitter.com/tUoGHMIw53
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 11, 2025
Apabila sudah terlanjur lewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Perihal biayanya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp 100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp 75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp 50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.