Keakuratan Data SIM: Mengapa Perpanjangan Itu Penting?

SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilik SIM tetap valid dan akurat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kewajiban ini diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Apa Dasar Hukum Perpanjangan SIM?
Ilustrasi SIM. Video call atau tunjukkan foto SIM dan STNK disebut tak bisa ditilang polisi
Kewajiban untuk memiliki dan memperpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (6).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi, yang diterbitkan setelah memenuhi berbagai persyaratan, seperti administrasi, usia, dan kesehatan jasmani maupun rohani.
Apa Saja Persyaratan untuk Menerbitkan SIM?
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, dijelaskan lebih lanjut mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SIM.
Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
b. Administrasi
c. Kesehatan
d. Lulus ujian
Prianggo menjelaskan bahwa "Kondisi kesehatan seseorang dalam waktu 5 tahun (masa berlaku SIM) bisa berubah dan menurun." Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dari proses penerbitan SIM, baik untuk yang baru maupun yang memperpanjang, serta yang meningkatkan atau menurunkan jenis SIM.
Pemohon wajib melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani sebagai bukti bahwa mereka layak untuk mengemudikan kendaraan.
Apa yang Harus Dilampirkan Saat Memperpanjang SIM?
Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administrasi.
Salah satu ketentuan tersebut diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2, yang menjelaskan dokumen identitas yang harus dilampirkan.
Pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Kenapa Keakuratan Data SIM Sangat Penting?
Prianggo juga menekankan bahwa dalam waktu lima tahun, ada kemungkinan perubahan data identitas pemilik SIM.
Hal ini mengharuskan perpanjangan SIM demi keakuratan data. "Dalam waktu lima tahun, kemungkinan ada perubahan data pada identitas pengemudi sehingga diperlukan perubahan dalam rangka keakuratan data," jelasnya.
Data yang akurat sangat penting, terutama dalam konteks penyelidikan dan penyidikan jika terjadi suatu permasalahan di jalan.
Dengan demikian, memperpanjang SIM tidak hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemilik SIM diharapkan menyadari pentingnya menjaga kevalidan data demi keamanan dan ketertiban berkendara.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!