Tanpa Pakai Calo, Segini Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM C

Bagi penguna sepeda motor dan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Jika tidak diperpanjang, maka SIM C akan dinyatakan tidak aktif atau mati, sehingga untuk mengurusnya pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM C akan dibebankan kepada pemohon adalah Rp 75.000. Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Tarif perpanjangan SIM C tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM C: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berkas yang menjadi syarat perpanjang SIM C antara lain KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.
Jika tidak melakukan perpanjangan saat masa berlaku SIM C habis, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 288 Ayat (2) menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.