Tarif Resmi Bikin Plat Nomor Kendaraan Pilihan

Tarif plat nomor cantik, Tarif mengubah plat nomor kendaraan, Modifikasi plat nomor, Tarif Resmi Bikin Plat Nomor Kendaraan Pilihan

Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik, asalkan diterbitkan secara resmi. Seperti satu atau dua digit dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut dengan membayarkan sejumlah uang, dan itu sah diatur oleh kepolisian. Ketentuan tarifnya diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

NRKB pilihan untuk 1 (satu) angka:

  • Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

NRKB pilihan untuk 2 (dua) angka:

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 10 juta

NRKB pilihan untuk 3 (tiga) angka:

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka:

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Tarif plat nomor cantik, Tarif mengubah plat nomor kendaraan, Modifikasi plat nomor, Tarif Resmi Bikin Plat Nomor Kendaraan Pilihan

Barang bukti STNK palsu, pelat nomor polisi palsu, dan beberapa kendaraan yang disita polisi dari sindikat pembuat STNK palsu dipamerkan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pemilik kendaraan bisa menggunakan satu angka, dua angka, maupun tiga angka dengan atau tanpa kombinasi huruf, sesuai keinginan.

“Memodifikasi plat kendaraan boleh dilakukan asalkan tidak mengubah bentuk, warna, jarak angka, dan jarak huruf,” ucap Yuli melansir dari Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Sebab, kepolisian telah menetapkan standar plat kendaraan pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat (1) sampai ayat (5).

“Nomor Polisi yang diterbitkan dari kepolisian itu sudah tidak boleh diubah-ubah, baik bentuknya, warnanya, jarak angka maupun hurufnya,” tegas Yuli

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, pemilik kendaraan yang terbukti memodifikasi plat dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama dua bulan atau bisa juga denda maksimal Rp 500.000.