Cek Tarif Resmi Perpanjangan SIM Internasional per Mei 2025

SIM Internasional, SIM internasional, perpanjang SIM, Tarif perpanjang sim, Cek Tarif Resmi Perpanjangan SIM Internasional per Mei 2025

Bagi warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan.

Kemudian, biaya perpanjangan SIM internasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Berdasarkan regulasi tersebut, dana yang perlu disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM Internasional adalah sebesar Rp 225.000, belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Dengan mengetahui tarif perpanjangan SIM Internasional, para pemilik dapat lebih siap dan tenang dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri, tanpa harus khawatir menghadapi kendala saat berkendara.