Jangan Salah, Begini Alur dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Surat Izin Mengemudi, SIM Keliling, SIM keliling, perpanjang SIM, alur perpanjangan sim, Jangan Salah, Begini Alur dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melakukan perpanjangan tidak harus datang ke kantor Satpas.

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di berbagai titik strategis.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • SIM yang akan habis masa berlaku
  • Membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen

Surat Izin Mengemudi, SIM Keliling, SIM keliling, perpanjang SIM, alur perpanjangan sim, Jangan Salah, Begini Alur dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Suasana pelayanan SIM keliling di HUT ke-79 Bhayangkara, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling yang menggunakan bus atau truk pelayanan.

Setibanya di lokasi, pemohon akan menerima formulir pendaftaran dari petugas. Fotokopi KTP diserahkan sebagai bagian dari administrasi awal. Formulir tersebut berisi kolom biodata yang harus diisi dengan lengkap dan jelas.

Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.

Tahapan pertama dimulai dengan pemeriksaan mata secara sederhana, yakni membaca angka pada kertas. Jika lulus tes penglihatan, pemohon akan diarahkan ke tahap selanjutnya, yaitu pengambilan foto.

Setelah foto diambil, petugas akan menginformasikan biaya perpanjangan SIM. Pembayaran dilakukan langsung di tempat, dan SIM baru dicetak serta diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.