Update, Tarif Perpanjangan SIM A per Agustus 2025

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dilakukan oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, ini belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Perlu dicatat, biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi bisa berbeda di setiap daerah atau Satpas.
Sebagai contoh, berdasarkan pantauan Kompas.com pada banner di Satpas Surakarta, Jawa Tengah, biaya tes psikologi tercantum sebesar Rp 100.000. Kemudian tes kesehatan umumnya Rp 35.000 dan asuransi sekitar Rp 50.000.
Kemudian, pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:
- KTP dan fotokopi
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis
- Bukti cek kesehatan
Pastikan semua dokumen siap dan sesuai persyaratan, agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!