Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM A per Juni 2025

SIM A, sim a, perpanjang sim a, Tarif bikin SIM A, tarif perpanjang sim a, bikin sim a, Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM A per Juni 2025

Setiap pengendara kendaraan bermotor, khususnya mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A sebagai bukti legalitas dalam berkendara.

Selain itu, SIM diperlukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

Adapun per Juni 2025, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembuatan SIM A baru, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000 per penerbitan, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, biaya tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Sementara, biaya perpanjangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000.

Selain itu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Perlu dicatat, besaran biaya tambahan dapat bervariasi antar wilayah dan tidak selalu menjadi bagian wajib, terutama untuk asuransi yang bersifat sukarela.

Selain itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke Satpas, agar proses berjalan lancar dan efisien.