Update, Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per Agustus 2025

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 yang masa berlakunya akan segera habis, penting untuk mengetahui besaran tarif resmi perpanjangan yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 80.000.
Namun, tarif di atas tersebut belum termasuk dengan biaya psikologi, tes kesehatan dan asuransi.

Ilustrasi SIM B
Dari pantuan Kompas.com biaya tes psikologi sebesar Rp 100.000, kemudian tes kesehatan umumnya Rp 35.000 dan asuransi sekitar Rp 50.000.
Untuk itu, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan anggaran yang mencakup biaya resmi PNBP sesuai golongan SIM, serta biaya tambahan tersebut.
Kemudian, untuk syarat dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM B1 dan B2 meliputi:
- KTP
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis beserta fotokopi
- Bukti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani
Sebagai informasi, SIM B1 dan B1 Umum digunakan oleh pengemudi kendaraan penumpang atau barang, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dengan bobot di atas 3,5 ton.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan berbobot lebih dari 1 ton.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!