Tarif Resmi Cabut Berkas Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

Cabut berkas kendaraan, mutasi keluar motor, Tarif resmi cabut berkas, Tarif Resmi Cabut Berkas Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB.

Hal itu juga turut mempengaruhi tarif cabut berkas. Proses ini dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.

Proses tersebut diperlukan ketika pemilik kendaraan hendak membayar pajak tanpa KTP pemilik yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Maka proses balik nama diperlukan, dan bila kendaraan dari daerah berbeda diperlukan proses mutasi.

Proses cabut berkas dilakukan di Samsat asal sesuai yang tertera pada STNK untuk selanjutnya didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.

AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi.

“Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
  • Denda PKB tahun berjalan;
  • SWDKLLJ tertunggak;
  • Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
  • PNBP mutasi kendaraan roda dua, Rp 150.000 atau roda empat, Rp 250.000 sesuai PP 76 tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri.

“Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan,” ucap Prianggo.