Tarif Resmi Perpanjangan SIM D dan DI per Mei 2025

SIM D, perpanjang SIM, Tarif perpanjang sim, perpanjang sim d, Tarif Resmi Perpanjangan SIM D dan DI per Mei 2025

Pemillik Surat Izin Mengemudi (SIM) D dan DI wajib melakukan proses perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

Apabila terlambat maka perlu membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp 30.000, namun ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

  • KTP dan fotokopinya
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

Modifikasi ini dapat mencakup penambahan roda pada sepeda motor atau pengubahan sistem kontrol kendaraan dari kaki menjadi tangan, sehingga memberikan aksesibilitas yang lebih besar dan meningkatkan kemudahan berkendara bagi mereka.