Alasan Saat Perpanjangan SIM Wajib Tes Kesehatan

Syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya pemohon wajib mencantumkan surat keterangan sehat dari dokter.
Rupanya, hal tersebut tak hanya menjadi syarat formal tapi juga sarat akan manfaat, khususnya dalam hal mengontrol kompetensi pemegas SIM.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan tes kesehatan menjadi syarat mutlak permohonan perpanjangan SIM.
“Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021, pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan untuk penerbitan SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran; dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
“Kondisi kesehatan seseorang dalam waktu 5 tahun, masa berlaku SIM, bisa berubah dan menurun,” ucap Prianggo.
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.
Sehingga dalam proses penerbitan SIM baik baru, perpanjangan, peningkatan, dan penurunan wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan dibuktikan atau melampirkan surat kesehatan.
“Surat kesehatan tersebut dikeluarkan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah,” ucap Prianggo.