Ini Alasan SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali

Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjang SIM, masa berlaku SIM, Ini Alasan SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil di jalan raya.

Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Sehingga, setiap pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi mengatakan, memiliki SIM merupakan tanda bukti keahlian membawa kendaraan dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“SIM merupakan suatu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Jadi diatur bahwa keahlian ini setiap orang karena menjalani aktivitas sehari-hari dan bertambahnya usia itu kemampuan (mengemudi) bisa berkurang,” ucap Dhafi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

“Jadi secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum, atau sudah mampu sekian tahun lagi apakah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi membawa kendaraan itu sudah diatur di Pasal 85 terkait dengan SIM,” lanjutnya.

Diatur dalam dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

“Jadi memang harus dilakukan uji lagi setelah lima tahun, dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi. Karena ini juga menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain juga,” ucap Dhafi.

“Jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup tidak bisa diberlakukan, karena terkait dengan masalah kemampuan atau keahlian dalam mengemudi,” lanjut Dhafi.