Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang

- Masih sering jadi pertanyaan, apakah bisa menunjukkan SIM atau STNK yang tertinggal di rumah dengan panggilan video saat kena razia polisi.
Karena dengan melakukan hal tersebut muncul asumsi bahwa petugas bisa mengampuni dan pelanggar bebas dari penindakan hukum.
Bagaimana penjelasan dari kepolisian terkait hal ini?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh karena itu, pengendara tetap bisa ditilang meski mampu menunjukkan kepemilikan STNK dan SIM lewat foto atau panggilan video.
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ucap Iqbal dikutip Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.
Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.