Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Saat Razia Polisi di Jalan, Tetap Ditilang?

- Ada sebagian pengendara yang hanya membawa fotokopi SIM dan STNK ketika berkendara di jalan
Alasannya mulai STNK asli yang sedang digunakan untuk membayar pajak, sehingga untuk sementara membawa fotokopi STNK, atau alasan-alasan lainnya.
Sebenarnya aturan ini sudah dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menjelaskan pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli untuk berkendara di jalan.
"Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo menukil Kompas.com.
Bahkan jika memang diperlukan, ada dokumen-dokumen penting lain seperti bukti uji lulus berkala yang juga harus dibawa oleh pengendara, bukan fotokopian.
Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Ada kondisi khusus seperti untuk motor baru yang STNK-nya belum terbit, ada solusi di mana pengendara bisa memakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Jika tidak membawa dokumen-dokumen tersebut, maka jelas bahwa pengendara tersebut akan mendapat sanksi tilang.